KAMPUNG BARU| Warga Takengon Barat harus menunjukan sikap tauladan dalam Pemilu 2024 ini dengan menggunakan haknya sebagai pemilih, tidak masuk dalam golongan putih (Golput).
“Mari sama sama kita sukseskan Pemilu 2024, baik pemilihan wakil kita di parlemen dan pemilihan presiden. Gunakan hak pilih karena itu menentukan masa depan bangsa,” sebut Zakaria, Reje Takengon Barat.
Menurut Zakaria pesta demokrasi yang berlangsung lima tahun sekali merupakan sebuah ajang besar untuk menentukan nasib bangsa. Oleh karena itu Reje berharap agar warga Takengon Barat tidak ada yang tertinggal, semuanya menyalurkan hak suaranya.
Mengutip fatwa MUI, Zakaria menyebutkan, hukum haram bagi masyarakat yang memilih golongan putih atau golput saat pemilu. Untuk itu, masyarakat harus menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024.
Kewajiban kita memilih pemimpin untuk menentukan masa depan bangsa ini. Karena rakyat memberikan amanah kepada pemimpinya untuk membawa negeri ini lima tahun ke depan.
“Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama,” sebut Zakaria mengutip fatwa MUI.
Masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini. Setiap warga negara yang sudah memiliki hak pilih, mempunyai tanggung jawab untuk mencoblos pemimpin Indonesia dan wakil di parlemen untuk masa mendatang.
Hasil keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Masa’il Asasiyah Wathaniyah atau masalah strategis kebangsaan. Fatwa tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2009 dengan judul Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum.
Berikut isi lengkap fatwan MUI tentang Pengharaman Golput saat Pemilu
1. Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa
2. Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama
3. Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat
4. Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib
5. Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram
Dilihat detikHikmah dari naskah digital fatwa tersebut, sumber yang digunakan dalam keputusan fatwa di antaranya adalah Al-Qur’an yang salah satunya merujuk pada surah An-Nisa ayat 59, hadits Rasulullah SAW, qaul sahabat maupun pendapat ulama.
MUI dalam hal ini mengutip qaul sahabat nabi Abu Bakar Ash Shiddiq, Umar bin Khattab, dan pendapat al-Mawardi yang menyatakan penegakan kepemimpinan hukumnya wajib (fardhu kifayah).
Mengingat pentingnya menentukan pemimpin, Reje Zakaria meminta warganya yang sudah mempunyai hak pilih untuk menyalurkan haknya pada 14 Februari 2024 ini. Memberikan amanah kepada yang berhak menerimanya.