Masa jabatan RGM Takengon Barat Akan Berahir

Jabatan perangkat Rayat Genap Mupakat (RGM) Takengon Barat akan berahir. Sesuai dengan SK Bupati Aceh Tengah, jabatan RGM di kampung Baru ini akan habis masa jabatanya pada 26 September 2021.

Sesuai dengan Qanun empat bulan sebelum masa habisnya jabatan perangkat RGM, Reje Takengon Barat memberitahukan secara tertulis kepada ketua RGM dan anggotanya tentang masa jabatan tersebut.

“Qanun mengamanahkan kami harus membuat surat tertulis empat bulan sebelum masa jabatan RGM berahir dan tiga bulan sebelum berahirnya masa jabatan itu kami akan membentuk panitia pemilihan,” sebut Reje Takengon Barat, Zakaria.

Menurut Reje, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan demi lancarnya kegiatan pemilihan RGM yang baru di Takengon Barat. Setelah nanti panitia dibentuk akan dibuka pendaftaran dan dilakukan pemilihan. Jadwalnya nanti akan ditentukan.

Persyaratan menjadi anggota RGM sesuai dengan Qanun Pemerintahan Kampung nomor tahun 2011. Dimana dalam qanun ini mulai dari pasal 54 sampai dengan pasal 68 mengatur tentang kedudukan RGM, tugas fungsi dan wewenang, hak dan kewajiban, larangan, tata cara musyawarah persyaratan menjadi RGM sampai dengan rapat dan tata kerja.

“Persyaratan detilnya tentang calon RGM akan diumumkan secara terbuka, setelah panitia pemilihan dibentuk dan waktunya juga akan ditentukan,” sebut Zakaria.

RGM Takengon Barat priode 2016-2021 merupakan penggantian antar waktu (PAW) setelah pengurus RGM sebelumnya mengundurkan diri. Ahirnya Camat Lut Tawar mengangkat lima personil RGM Takengon Barat sebagai PAW.

Kelima RGM Takengon Barat yang akan habis masa jabatanya itu; Bahtiar Gayo (ketua RGM), Soewajad (wakil ketua), Sabirin Yahya (sekretaris) Ruslan Effendi dan Ansyari Pranata. R sebagai anggota.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *