KAMPUNG BARU- Setelah melalui verifikasi yang panjang, meneliti dengan benar siapa yang berhak mendapat Bantuan Tunai Langsung (BLT) melalui anggaran desa untuk tahun 2021, ditetapkan 71 Kepala Keluarga (KK) Takengon Barat berhak mendapat BLT.
Dalam rapat final di kantor Reje Takengon Barat, Senin 22/2/2021, tim musyawarah penetapan BLT sepakat menetapkan 71 orang yang mendapatkan BLT.
Penetapan itu mengalami angka penurunan bila dibandingkan tahun sebelumnya yang mendapatkan BLT. Pada tahun 2020 penerima BLT di Takengon Barat Mencapai 98 orang.
Mereka yang terkena dampak Covid-19 mendapat BLT. Namun setelah adanya petaruran Menteri Keuangan tentang penerima BLT, bukan lagi mereka yang berdampak akibat Covid-19, tim verifikasi kembali melalkukan pendataan.
Penerima BLT tahun 2021 berbeda persyaratanya dengan penerima BLT tahun 2020, kalau tahun 2020 itu lebih dominan kepada dampak Covid-19. Namun tahun ini persyaratanya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/2020.
Semua pihak terlibat dalam verifikasi pendataan untuk memvalidkan data penerima BLT. Rapat final yang dipimpinan Bahtiar Gayo (RGM Takengon Barat) dan Zakaria (Reje Takengon Barat), dihadiri Imam Kampung Margono, petue Halidin SM, para kepala dusun, serta kaur desa, berlangsung mulus.
Satu persatu penerima BLT diverifikasi ulang. Dimana sebelumnya pihak kepala dusun sudah melakukan verifikasi berlapis untuk membuktikan siapa yang berhak menerima BLT di kampung baru ini.
Ahirnya ditetapkan 71 penerima BLT. Untuk dusun 1 ada 44 orang, dusun dua sebelas (11)KK dan dusun 3 ada enam belas (16) KK yang mendapatkan BLT tahun anggaran 2021. Untuk penerima BLT tahun 2021 ini, menurut Reje Takengon Barat, anggaran desa yang akan digunakan mencapai Rp 225.600.000.-
Penerima BLT ini akan ditetapkan dalam sebuah keputusan kampung, yang akan ditanda tangani oleh reje setempat bersama RGM.