KAMPUNG BARU– Aparatur Kampung Takengon Barat menyelengarakan musyawarah khusus (Musdessus) membahas siapa yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), pelaksanaan Musedessu berlangsung, Rabu (03/02/2021) di Menasah Al Ikhlas.
Dalam rapat Musdessus yang dipimpin Bahtiar Gayo, ketua RGM, turut dihadiri Camat Lut Tawar, Hardi Selisih Mara, pendamping desa Lut Tawar (Emir Hamdi, Isranuddin Harun, Santi Mayasari, Alamsyah) dan Reje Zakaria dan aparatur kampung setempat dan para kaum wanita.
“ Penerima BLT tahun 2021 berbeda persyaratanya dengan penerima BLT tahun 2020, kalau tahun 2020 itu lebih dominan kepada dampak Covid-19. Namun tahun ini persyaratanya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 222/2020,” sebut Emir Hamdi
Hardi Selisih Mara, Camat Lut Tawar, dalam kesempatan rapat itu menjelaskan, agar keputusan siapa yang berhak menerima BLT, adalah orang yang tepat. Mereka yang berdomisili di kampung setempat, sesuai dengan peaturan yang ditetap oleh Menteri keuangan.
Menurut Zakaria, Reje Takengon Barat, pada tahun 2020 lalu penerima BLT di kampung ini ada 98 yang menerima bantuan. Namun dengan adanya peraturan Menteri keuangan, penerima BLT itu akan berubah. Karena dalam surat Menteri ini tidak lagi masuk yang terkena dampak Corona.
Dalam pertemuan rapat khusus untuk BLT itu, para kepala dusun memaparkan hasil verifikasi mereka di lapangan tentang siapa yang layak mendapat BLT, sesuai dengan peraturan Menteri keuangan masuk dalam klasifikasi tidak mampu.
Ketika tulisan ini diturunkan, rapat tentang pembahasan penerima BLT ini masih berlangsung, para penerima sedang dilakukan verifikasi lebih mendalam sesuai dengan peraturan.